BKPM Lakukan Fiktif Positif Buat Perizinan Mandek, 132 Izin Jadi Mulus

1 day ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan, telah memberlakukan proses perizinan usaha fiktif positif per 5 Oktober 2025. 

Proses perizinan dengan mekanisme fiktif positif ini dilakukan jika suatu permohonan perizinan tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu oleh kementerian atau lembaga terkait, maka dianggap disetujui secara hukum dan langsung diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM.

"Sejak 5 Oktober 2025 kami telah terapkan fiktif positif, yaitu di mana perizinan menyangkut kementerian atau badan lain bisa dikeluarkan kementerian kami sesuai service level agreement (SLA) yang disepakati," ucap Rosan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

"Jadi tidak ada lagi keterlambatan dari apa yang sudah dijanjikan kepada investor," tegas Rosan.

Mekanisme perizinan berusaha fiktif positif ini didasari dari dasar hukum yang telah terbit, yakni Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Pasal 175 Ayat (7) dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berdasarkan landasan hukum itu, Rosan mengatakan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerbitkan sebanyak 132 izin usaha yang dikeluarkan dengan sistem fiktif positif melalui sistem One Single Submission atau OSS.

"Konsekuensi dari integrasi yang kita keluarkan ini beri dampak positif tapi kita harus tingkatkan daya saing kita juga, tidak hanya dari SDA tapi juga teknologi, alat yang terus kita perbaki, dan ke depannya lebih baik dalam memberi pelayanan yang benar dan cepat serta mengikuti perundang-undangan yang ada," tutur Rosan.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Waduh! RI Kehilangan Investasi Rp 2.000 T di 2024, Karena Izin Ruwet

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |