Jakarta, CNBC Indonesia — Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Kamis (5/2/2026). Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan atas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta tindak pidana pencucian uang. Perkara tersebut diduga terjadi pada periode 2018 hingga 2025 melalui penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dari data borrower eksisting.
Selain Dirut, penyidik juga menetapkan MY selaku mantan direktur dan pemegang saham PT DSI serta ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI sebagai tersangka. MY juga tercatat menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan kepada ke-3 orang tersangka pada perkara aquo untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yg diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 wib di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap ketiga tersangka. Selain itu, surat panggilan pemeriksaan juga telah dikirim dengan agenda pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik melakukan penelusuran aset untuk mengikuti aliran dana hasil tindak pidana dan mengamankan harta terkait. Penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah ahli, antara lain dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari DSN MUI.
Sebelumnya, pada Selasa (3/2/2026), penyidik kembali berkoordinasi dengan PPATK untuk analisis aliran dana dan transaksi keuangan terkait perkara tersebut. Pada hari yang sama, Bareskrim juga berkoordinasi dengan LPSK dan menyerahkan data 11.151 lender yang masih memiliki dana outstanding senilai Rp2,47 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per 7 Oktober 2025.
Penyidik juga menerima satu laporan polisi tambahan dari perwakilan 146 lender pada Kamis (5/2/2026). Dengan demikian, total laporan polisi yang telah diterima Bareskrim Polri dalam perkara PT DSI berjumlah lima laporan.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1















































