Banyak Tantangan, Begini Jurus OJK Perkuat Industri Asuransi

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan diperlukan industri asuransi yang lebih kuat untuk menghadapi tantangan serta ketidakpastian. Hal ini pun mendorong OJK mengeluarkan regulasi yang mengatur sarat modal minimum bagi perusahaan asuransi.

"Kalau perusahaan baru ada minimal modal disetor, lalu ada ekuitas minimum bagi yang existing. Kita beri waktu bertahap di 2026, itu syarat ekuitas minimalnya harus terpenuhi," ujar Ogi dalam CNBC Indonesia Insurance Forum 2025, Senin (14/7/2025).

Kemudian di 2028, harus ada kenaikan ekuitas dari perusahaan asuransi dan dilakukan klasifikasi perusahaan asuransi ke dua kelompok, yakni KPPE 1 dan KPPE 2. Sebagai informasi, Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 paling lambat 31 Desember 2028 wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp 500 miliar dan asuransi syariah Rp 200 miliar.

Perusahaan reasuransi konvensional yang masuk KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun dan reasuransi syariah Rp 400 miliar.

Kemudian, perusahaan asuransi KPPE 2 wajib memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun dan asuransi syariah Rp 500 miliar. Bagi perusahaan reasuransi KPPE 2, ekuitas minimumnya adalah Rp 2 triliun dan Rp 1 triliun untuk reasuransi syariah.

"Jadi ada pembedaan antara perusahaan asuransi yang dulunya jadi satu. Nanti ada klasifikasi perusahaan KPPE, dan diharapkan dari segi permodalan perusahaan asuransi lebih tangguh dan kuat untuk menanggung risiko pertanggungan akan perusahaan asuransi," ungkapnya.

Meski demikian, dia mengakui ada kendala yang dihadapi perusahaan asuransi yang relatif kecil, walau batas ekuitas minimum cukup rendah dibandingkan sektor yang lainnya.

"Dibandingkan perbankan misalnya itu kan Rp 3 triliun, tapi kendalanya perusahaan kecil memenuhi itu," ungkapnya.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Pelaku Pasar Modal Solid, IHSG Langsung Terbang 4%

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |