MEDAN (Waspada.id): Dalam tata kelola pemerintahan modern, ukuran keberhasilan seorang kepala daerah bukan hanya pada seberapa cepat program diumumkan atau proyek dimulai, tetapi pada satu hal yang jauh lebih mendasar: apakah ia mampu menjaga birokrasi tetap stabil, profesional, dan terlindungi dari tekanan kekuasaan.
Hal itu disampaikan pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, menjawab Waspada.id, Kamis (12/2/2026), menanggapi soal banyaknya pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dinonjobkan dan mengundurkan diri, namun perlakukan istimewa Gubernur Bobby terhadap salah seorang kadis sudah tersangka dan salah satu direktur utama BUMD melakukan tindakan amoral belum ditindak.
Tidak ada ketegasan Gubernur Sumut Bobby Nasution kepada Kadis Koperasi dan UKM berisisial NS, yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kepulauan Mentawai dan perbuatan asusila oknum Dirut salah satu BUMD berinisial AW.
Elfenda menyebut, apa yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belakangan ini, mundurnya sejumlah kepala dinas dalam waktu relatif singkat tidak bisa dibaca sekadar sebagai dinamika organisasi.
Dalam perspektif administrasi publik, fenomena seperti ini justru menjadi indikator adanya gangguan serius dalam ekosistem kepemimpinan.
‘’Rotasi adalah hal biasa. Penggantian pejabat juga wajar. Namun ketika pejabat strategis memilih mundur sebelum masa kerjanya berjalan, bahkan dengan alasan yang seragam seperti “tekanan kerja”, maka persoalannya bukan lagi personal,’’ katanya.
Elfenda menyebut itu adalah sinyal organisasi. Enam kepala dinas mundur dalam tempo kurang dari setahun. Bukan karena gagal kinerja, melainkan karena “tekanan”. Atau lebih jitunya, karena mereka diduga hanya dijadikan stempel pencairan anggaran proyek-proyek yang sudah diatur oknum-oknum pengusaha lingkaran kekuasaan gubernur.
Elfenda kembali menegaskan bahwa dalam kurun waktu satu tahun terakhir, berbagai perilaku pejabat di lingkungan Pemprov Sumut yang seharusnya dikenai sanksi justru tidak ditindak, bahkan terkesan dilindungi dari konsekuensi jabatan.
Hal ini tampak antara lain pada kasus dugaan korupsi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) saat menjabat sebagai dewan pengawas di BUMD Mentawai, serta kasus Direktur Utama BUMD yang diduga menghamili seorang perempuan.
Di sisi lain, terdapat pula pejabat Pemprov Sumut yang justru dipaksa mundur dengan cara dicari-cari kesalahannya, bahkan melibatkan inspektorat sebagai alat eksekusi, dan praktik-praktik serupa lainnya.
Dalam teori public leadership (Ronald Heifetz), pemimpin pemerintahan bertugas menciptakan holding environment ruang kerja yang aman bagi profesional untuk menjalankan mandatnya berdasarkan aturan, bukan berdasarkan tekanan informal.
Jika pejabat teknis justru merasa jabatan mereka menjadi posisi rawan, maka yang gagal bukan individu, melainkan sistem kepemimpinannya. Birokrasi yang sehat membuat pejabat fokus bekerja. ‘’Birokrasi yang sakit membuat pejabat sibuk menyelamatkan diri,’’ cetus Elfenda.
Eksodus pejabat dalam tempo cepat biasanya melahirkan tiga dampak langsung:
- Diskontinuitas kebijakan dimana akhirnya setiap pejabat baru akan memulai dari nol.
- Hilangnya memori institusi dimana pengalaman seorang pejabat teknokratis akan terputus.
- Budaya defensif akhirnya seorang pejabat yang tersisa cenderung tidak berani mengambil keputusan.
Dalam literatur governance, lanjutnya, kondisi ini disebut decision paralysis: organisasi ada, tetapi tidak benar-benar bergerak.
Masalah mundurnya 6 kepala dinas dijajaran pemerintahan Sumut mulai dipersepsikan publik adalah ketidaksamaan respons terhadap berbagai persoalan pejabat.
Dalam prinsip good governance, sambung Elfenda, penegakan disiplin harus memenuhi asas equality before the sistem, standar yang sama untuk setiap kasus.
‘’Jika kesalahan administratif cepat berujung pada penonaktifan, sementara persoalan lain yang lebih berat berjalan lambat secara administratif, maka yang lahir adalah krisis kepercayaan, bukan sekadar kritik politik,’’ ungkapnya.
Legitimasi birokrasi modern bertumpu pada rasionalitas aturan, bukan kehendak personal pemimpin. Ketika aparatur merasa perlakuan tidak konsisten, maka loyalitas berubah menjadi kehati-hatian ekstrem. Mereka tidak lagi bekerja untuk hasil, tetapi untuk menghindari risiko.
Elfenda menggarisbawahi, bahaya ketika pejabat teknis merasa hanya “Stempel” dalam kasus kemunduran kepala dinas PUPR Sumut, Hendra Dermawan Siregar. Kepala dinas dalam sistem pemerintahan bukanlah pelaksana pasif. Mereka adalah policy executor yang memiliki tanggung jawab hukum atas setiap keputusan anggaran, proyek, dan layanan publik.
Jika berkembang persepsi bahwa pejabat teknis hanya diminta menandatangani keputusan yang telah ditentukan di luar mekanisme formal, maka birokrasi sedang bergerak menuju apa yang disebut para ahli sebagai rubber stamp bureaucracy—birokrasi stempel.
Dalam kondisi seperti ini maka kewenangan tidak sejalan dengan tanggung jawab, profesionalisme akan kehilangan makna dan risiko hukum justru ditanggung pejabat struktural.
‘’Jadi, tidak mengherankan jika pilihan paling rasional bagi sebagian pejabat adalah mundur sebelum terseret masalah yang bukan mereka ciptakan,’’ jelas Elfenda.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kepala daerah sebagai pembina dan penanggung jawab manajemen aparatur. Artinya, menjaga agar sistem bekerja secara wajar adalah kewajiban konstitusional, bukan sekadar pilihan manajerial.
Seorang gubernur tidak hanya bertanggung jawab atas kebijakan yang ia buat, tetapi juga atas stabilitas birokrasi adalah tanggung jawab langsung kepala daerah.
‘’Jangan sampai ada sekelompok orang diluar mempengaruhi kebijakan itu, bagaimana keputusan diambil dan apakah aparaturnya dapat bekerja tanpa tekanan,’’ tandasnya.
Kepemimpinan eksekutif daerah (gubernur) ini adalah control of the governing environment dan harus mempunyai kemampuan untuk memastikan tidak ada “pemerintahan bayangan” di luar struktur resmi.
‘’Jangan sampai ruang informal lebih dominan daripada mekanisme formal, maka yang terancam bukan sekadar citra pemerintah provinsi Sumut tetapi integritas negara di tingkat daerah,’’ ucapnya.
Elfenda berharap, Gubernur Sumut Bobby Nasution harus menjelaskan, meluruskan, dan memastikan sistem berjalan benar. Tanpa itu, narasi akan diisi oleh rumor, spekulasi, dan ketidakpercayaan.
Pemberitaan mengenai pejabat PUPR Pemprov Sumut yang mundur karena merasa hanya dijadikan “stempel” dalam proses pencairan proyek, serta adanya keharusan melapor dan berkoordinasi dengan mantan Kadis PUPR untuk memperoleh persetujuan, tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja.
DPRD Diminta Bentuk Pansus
Lebih lanjut, Elfenda menyebut, fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD Sumut harus dijalankan secara serius. Bukan sebaliknya, bersikap seolah membenarkan keadaan dengan menyatakan justru legislatif menginginkan pejabat tersebut diberhentikan tanpa menelusuri terlebih dahulu apa sebenarnya persoalan yang melatarbelakangi pengunduran diri itu.
Sudah seharusnya, dalam memaksimalkan fungsi pengawasan, DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami persoalan ini.
Bahkan bila diperlukan, DPRD dapat mengoptimalkan penggunaan hak konstitusionalnya, seperti hak angket dan hak interpelasi, agar persoalan tersebut terungkap secara jelas demi perbaikan kinerja pemerintah daerah.
Dari aspek hukum, pemberitaan mengenai pejabat PUPR Pemprov Sumut yang mundur karena merasa hanya dijadikan “stempel” dalam proses pencairan proyek, serta adanya keharusan melapor dan berkoordinasi dengan mantan Kadis PUPR untuk memperoleh persetujuan, tentunya harus ditindaklanjuti oleh APH agar praktik-praktik seperti ini tidak terulang dan pelakunya harus dihukum, demikian Elfenda Ananda, juga pendiri perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) ini.(id96)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































