Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Rencana tersebut masih berada dalam proses finalisasi aturan, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin.
Ia menyampaikan perkembangan tersebut usai menggelar pertemuan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 16 Desember 2025.
"Sedang penuntasan regulasi," kata Cak Imin singkat, dikutip Sabtu (20/12/2025).
Lebih lanjut, Cak Imin mengungkapkan kebijakan tersebut diharapkan tuntas pada akhir tahun 2025. "Akhir tahun ini," tegasnya.
Wacana pemutihan BPJS Kesehatan disampaikan oleh Cak Imin dengan alasan angka tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai triliunan rupiah. Lalu, bagaimana cara mendapatkan pemutihan?
Tahapan cara mengikuti pemutihan umumnya seperti berikut, dikutip dari UPTD Puskesmas Abiensemal II:
Periksa status kepesertaan
Peserta dapat mengecek status aktif/nonaktif serta jumlah tunggakan melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Website BPJS Kesehatan
- Call Center 165
- Kantor BPJS terdekat
Pastikan masuk dalam kategori penerima pemutihan
Jika Anda termasuk golongan tidak mampu atau sudah masuk daftar PBI, biasanya pemutihan diberikan setelah verifikasi.
Lakukan verifikasi data
Peserta mungkin diminta:
- Menunjukkan identitas (KTP/KK)
- Melakukan konfirmasi status ekonomi
- Memperbarui data keluarga
- Verifikasi bisa dilakukan di kantor BPJS atau melalui layanan digital
Tunggu aktivasi kepesertaan
Jika disetujui, tunggakan yang memenuhi syarat akan dihapus, dan status kepesertaan akan kembali aktif mengikuti ketentuan BPJS.
Bayar iuran berjalan
Pemutihan tidak menghapus kewajiban peserta untuk membayar iuran bulan berikutnya. Peserta harus kembali rutin membayar agar tidak menunggak lagi.
Lantas, siapa Saja yang Bisa Mendapat Pemutihan?
Kriteria detail bisa berbeda tergantung aturan resmi yang ditetapkan pemerintah, namun umumnya penerima pemutihan mencakup:
Peserta Mandiri (PBPU) yang masuk kategori tidak mampu
Mereka yang datanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau daftar penerima bantuan pemerintah biasanya menjadi prioritas.
Peserta yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Jika seseorang sebelumnya peserta mandiri lalu statusnya berubah menjadi peserta yang iurannya ditanggung negara, tunggakan lamanya bisa ikut diputihkan.
Peserta dengan tunggakan dalam batas waktu tertentu
Umumnya pemutihan hanya mencakup maksimal 24 bulan tunggakan terakhir, sesuai kebijakan yang pernah diterapkan pemerintah.
Kasus khusus
Dalam sejumlah kebijakan sebelumnya, peserta yang sudah meninggal atau memiliki kondisi khusus administratif juga dapat diberikan pemutihan.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1

















































