MAGELANG - Polresta Magelang mengawali tahun 2025 dengan gebrakan besar dalam pemberantasan narkotika dan peredaran minuman keras ilegal. Sepanjang Januari 2025, Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika serta menyita ratusan kemasan miras dalam operasi penegakan hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H., dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Magelang, Jumat (31/1/2025).
Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil menangkap tersangka B, warga Kota Magelang, yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Kaliangkrik. Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka B kerap melakukan transaksi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio putih. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya diamankan di Dusun Dadapan, Desa Mangli, Kecamatan Kaliangkrik, pada Jumat (17/1/2025) pukul 20.30 WIB.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu paket sabu yang dibalut tisu putih dalam potongan sedotan hitam. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan dua paket sabu tambahan, " ungkap Kombes Pol Herbin.
Tersangka mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial R (DPO) dengan sistem tempel di sekitar SMA Negeri 1 Kota Magelang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka AS (28), warga Kecamatan Candimulyo, ditangkap saat hendak mengambil paket pil Yarindo (pil sapi) yang dibelinya secara daring melalui Facebook dan WhatsApp. Transaksi dilakukan dengan sistem COD di depan Bank Bapas 69 Candimulyo pada Jumat (24/1/2025) pukul 17.00 WIB.
"Saat penggeledahan, ditemukan satu toples plastik berisi 1.000 butir pil Yarindo, dua plastik bubble wrap, serta paket kiriman yang dikirim melalui jasa ekspedisi, " jelas Kombes Pol Herbin.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Satresnarkoba juga berhasil menangkap tersangka SP (46), warga Kecamatan Borobudur, yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut. SP ditangkap di pinggir Jalan Raya Yogyakarta-Magelang, tepatnya di depan rumah makan Gapeswati Tugu Ireng.
"Tersangka membeli sabu seberat 20 gram dari AN (DPO) seharga Rp 14 juta, dengan pembayaran Rp 5 juta di awal. Rencananya, sabu tersebut akan dijual dalam paket kecil seharga Rp 500 ribu hingga Rp 350 ribu per paket, " ungkap Kapolresta.
SP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Selain narkotika, Polresta Magelang juga menggelar Patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) sepanjang Januari 2025. Hasilnya, sebanyak 39 kasus miras berhasil diungkap, dengan total 53 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita meliputi 512 botol miras berbagai merek dan 4 jerigen miras oplosan.
"Dari 39 kasus tersebut, 26 telah disidangkan, sementara 13 lainnya masih dalam tahap penyidikan, " terang Kombes Pol Herbin.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkotika dan miras ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan minuman keras. Polresta Magelang akan terus melakukan penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini, " tegasnya.
Dengan berbagai keberhasilan ini, awal tahun 2025 menjadi momentum bagi Polresta Magelang dalam memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba dan miras ilegal di wilayahnya.
Autentikasi:
Humas Polresta Magelang