Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa regulasi terbaru terkait upah minimum provinsi (UMP) sudah selesai dibahas.
Adapun, regulasinya sudah diteken. Namun, Airlangga tidak menjelaskan kapan UMP 2026 diumumkan.
"Regulasi sudah diparaf [ditandatangani]," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan skema perhitungan UMP tidak lagi menggunakan satu angka persentase seperti tahun lalu, dimana ada usulan range tertentu sebagai panduan penetapan UMP. Yassierli mengatakan usulan ini pun sudah disampaikan kepada presiden.
"Ya itu sudah saya sampaikan. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range (rentang) dan itu beliau (presiden) setujulah. Tapi range-nya berapa nanti kita update ya," kata Yassierli.
Lebih lanjut, menurut Yassierli, range atau rentang angka itu juga akan ditentukan kepala daerah masing-masing. Nantinya, kepala daerah harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pertimbangan Dewan Pengupahan Daerah. Sementara itu, pemerintah pusat hanya akan membuat panduan perhitungan.
Meski belum mau membeberkan detailnya, Yassierli menjelaskan bahwa nantinya pemerintah pusat akan memberikan rentang perhitungan kenaikan upah. Kemudian penentuan akhir akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan satu kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, inflasi, kemudian kebutuhan hidup layak dia jauh nggak dari upah sekarang, dengan itu nah jadi pertimbangan," kata Yassierli.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
1
















































