Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa ekspor tembaga hingga emas dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tidak dikenakan tarif impor resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump.
Selain itu, menurutnya ekspor furniture RI ke AS juga tidak akan terdampak tarif timbal balik tersebut.
"Ada pengecualian, emas dan tembaga, termasuk furniture tidak dikenakan bea masuk setinggi itu," ungkap Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Mengapa ketiga produk itu mendapatkan pengecualian tarif resiprokal? Airlangga menyebut, ini dikarenakan perusahaan AS juga memiliki produksi tembaga dan emas di Indonesia. Sementara untuk furniture karena mereka harus mencari alternatif sumber baku lain selain dari Kanada.
"Kenapa dikecualikan? karena timber (kayo) mereka sedang perang dengan Kanada, jadi mereka cari alternatif lain dan juga copper dan gold karena mereka juga ada produksi di Indonesia," tandasnya.
Seperti diketahui, Indonesia dikenakan tarif resiprokal 32% oleh Pemerintahan Donald Trump, yang diumumkan pada Rabu (2/4/2025) waktu setempat.
Mengutip lembar fakta dari Gedung Putih, ada enam jenis barang yang tidak kenakan tarif resiprokal tersebut, antara lain:
(1) barang yang dikenakan 50 USC 1702(b)
(2) barang dari baja/aluminium dan mobil/suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif Section 232
(3) barang terkait tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu
(4) semua barang yang mungkin dikenakan tarif Section 232 di masa mendatang
(5) emas batangan
(6) energi serta mineral tertentu lainnya yang tidak tersedia di Amerika Serikat.
Adapun khusus Kanada dan Meksiko, menurut perintah International Emergency Economic Powers Act of 1977 (IEEPA) terkait migrasi yang ada tetap berlaku, dan tidak terpengaruh aturan baru ini.
Artinya, barang yang memenuhi ketentuan USMCA akan tetap dikenakan tarif 0%, barang yang tidak memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif 25%, dan energi serta kalium yang tidak memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif 10%.
Namun jika perintah IEEPA terkait fentanyl/migrasi yang ada dihentikan, barang yang memenuhi ketentuan USMCA akan tetap mendapatkan perlakuan khusus, sedangkan barang yang tidak memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif timbal balik sebesar 12%.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Trump Pantang Mundur Berlakukan Tarif Resiprokal, RI Bisa Apa?
Next Article Freeport Bakal Operasikan Tambang Bawah Tanah 'Kucing Liar' di 2028