Airlangga Bocorkan Kisi-Kisi Aturan Baru DHE Eksportir

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah mengantongi hasil evaluasi aturan dolar eksportir atau devisa hasil ekspor (DHE).

Seperti diketahui, eksportir wajib menyimpan dolarnya di Tanah Air selama satu tahun. Sayangnya aturan ini dianggap tidak optimal meskipun kepatuhan eksportir mencapai 90%.

"Kita sudah evaluasi tinggal teknisnya saja," ujar Airlangga kepada wartawan Istana Negara pada Selasa (29/10/2025).

Airlangga mengatakan penyempurnaan aturan DHE ini dilakukan bersama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan dan telah dilaporkan perkembangannya kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Airlangga pun membeberkan pemerintah akan tetap mewajibkan penyimpanan DHE di dalam negeri kepada eksportir sumber daya alam (SDA). Dia pun berjanji akan tetap memberikan fasilitas tertentu bagi mereka. Sayangnya, Airlangga belum mau menjabarkan fasilitas tersebut.

"Tetap SDA, ada beberapa fasilitas yang akan diberikan nanti. Nanti kita lihat (fasilitas yang diberikan pemerintah)," katanya.


(ras/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Beda dari Bank Dunia, Pemerintah Belum Mau Ubah Perhitungan Kemiskinan

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |