Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara soal duduk perkara sengketa tanah di Makassar yang membuat Jusuf Kalla (JK) protes dan marah.
Melansir CNN Indonesia, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) serta beberapa pihak lainnya.
Nusron mengatakan, pengadilan telah mengeksekusi lahan tersebut tanpa melalui tahapan constatering atau pemeriksaan lapangan terlebih dahulu. Ia menyebut bahwa eksekusi tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa prosedur yang semestinya.
"Tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses constatering," kata Nusron dikutip Minggu (9/11/2025).
Atas kejadian itu, Kementerian ATR/BPN mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait alasan eksekusi dilakukan tanpa melalui proses constatering.
Nusron menegaskan bahwa sengketa di atas lahan tersebut melibatkan tiga pihak sekaligus. Selain PT GMTD, terdapat gugatan yang diajukan Mulyono ke PTUN serta sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang juga berada di atas lahan yang sama.
Sebelumnya, Jusuf Kalla diketahui meninjau langsung tanah miliknya yang luasnya mencapai 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar. Lahan tersebut kini menjadi objek sengketa yang diduga telah dikuasai oleh pihak lain.
JK menyatakan bahwa dirinya adalah pemilik sah tanah tersebut dan menuduh telah terjadi upaya perampasan oleh mafia tanah. Ia menegaskan bahwa tinjauannya ke lokasi dilakukan untuk memastikan langsung kondisi lahan yang menjadi miliknya.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]

5 hours ago
5

















































