2 Fakta Hukum Penting Dibalik Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Minyak

2 weeks ago 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dua fakta hukum penting perihal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, pertama pihaknya menemukan fakta terkait pembayaran yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) terhadap produk BBM RON 92 yang diimpor. Hal itu berdasarkan price list yang didapatkan.

Di mana berdasarkan kontrak, BBM yang diterima seharusnya memiliki kadar RON 92, namun faktanya minyak yang diterima dalam transaksi tersebut memiliki kadar RON lebih rendah, yaitu RON 88 atau RON 90.

"Fakta hukum bahwa PPN melakukan pembayaran terhadap RON 92 Berdasarkan price list. Sementara Barang yang masuk atau minyak yang masuk itu adalah RON 88 atau RON 90," kata Harli di kantor Kejagung, Jumat (28/2/2025).

Kemudian fakta hukum yang kedua yakni terkait peran dari PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) di Cilegon, milik Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) sebagai depo atau storage yang menampung minyak impor tersebut.

Menurut dia, PT OTM seharusnya tidak memiliki kapasitas untuk melakukan proses blending karena hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan.

"Bisa kami sampaikan bahwa PT OTM adalah pihak yang tidak berkapasitas untuk melakukan proses blending karena itu adalah hanya tempat penyimpanan bahwa apakah nanti ada seperti blending dari RON ke RON nah itu akan terus didalami," ujarnya.

Harli menilai bahwa fungsi pengolahan seharusnya berada di kilang, bukan di depo atau storage. Sehingga proses blending minyak mentah untuk menjadi sebuah produk BBM, seharusnya berada di ranah PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

"Kita juga akan mengharapkan pada ahli yang menjelaskan karena yang sedang kita pastikan sekarang ini antara RON dengan RON Itu kan membutuhkan ahli," ujarnya.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Next Article Kejagung Wanti-Wanti Persoalan Hukum ke Pengusaha

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |