1.037 ASN Dan Non ASN Pemprovsu Terindikasi Terlibat Judol

7 hours ago 3
Medan

28 Oktober 202528 Oktober 2025

1.037 ASN Dan Non ASN Pemprovsu Terindikasi Terlibat Judol Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Sumut Julianus Bangun, memberikan penjelasan di Kantor Gubsu. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut mengungkapkan data. Saat ini ditemukan 1.037 pegawai di lingkungan Pemprovsu terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (Judol). Mereka terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN.

Data itu diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Sumut Julianus Bangun, di Kantor Gubsu, Selasa (28/10). Dia memberikan penjelasan kepada wartawan, mewakili Kasatpol PP Mutaqien Hasrimi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Disampaikan Julianus Bangun, Satpol PP sekarang ini diberikan tugas baru dalam upaya menertibkan praktik Judol di kalangan aparatur. “Memang tugas ini baru diberikan kepada kami. Gubernur berharap agar seluruh ASN di Sumut bersih dari judi online,” katanya.

Kata Julianus, untuk melaksanakan tugas itu, Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut. Dari hasil koordinasi dan pemeriksaan awal, sebagian besar ASN yang diperiksa diketahui aktif bermain Judol.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, dan data yang kami terima menunjukkan ada ASN yang aktif melakukan transaksi terkait judi online. Pemeriksaan terhadap mereka sedang berlangsung bersama BKD,” kata Julianus.

Julianus menegaskan, penindakan terhadap ASN yang terlibat Judol, akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Dia bilang, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprovsu untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, disiplin, dan bebas dari perilaku menyimpang. Termasuk judi online. (Id05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |